Kamis, 22 November 2012

INDIVIDU, KELUARGA, DAN MASYARAKAT


INDIVIDU
Yenny Wahid Dilaporkan ke Polisi
Kamis, 15 November 2012 | 03:44 WIB
http://stat.k.kidsklik.com/data/2k10/kompascom2011/images/icon_dibaca.gif
 
KOMPAS/IWAN SETIYAWAN Yenny Wahid (kedua kiri)
JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal Partai Perjuangan Indonesia Baru (PIB) Alexander Messakh melaporkan Zannuba AC Wahid atau Yenny Wahid dan Imron Rosyadi Hamid ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan. Hal itu dikatakan pengacara Alexander Messakh, Roder Nababan, Rabu (14/11/2012).

"Yenny Wahid mengatasnamakan Ketua Umum Partai PIB menandatangani surat permohonan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART)," kata Roder.

Ia mengatakan, Yenny Wahid tidak tercantum sebagai Ketua Umum dan Imron Rosyadi Hamid juga bukan Sekjen Partai PIB. Oleh karena itu, keduanya dinilai tidak berhak menandatangani surat Partai PIB Nomor: 64/7/Surat-Partai PIB/DPN/2012 tertanggal 16 Juli 2012.

Surat tersebut berisi tentang permohonan perubahan AD/ART, lambang, nama partai, dan susunan kepengurusan yang diserahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhuk dan HAM). Menurut Roder, pihak yang berhak menandatangani surat permohonan ke Kemenhuk dan HAM, yakni Nurmala Kartini Sjahrir sebagai Ketua Umum, dan Alexander Messakh, Sekjen Partai PIB.

"Jangankan pengurus, Yenny Wahid dan Imron Rosyadi tidak tercatat sebagai anggota Partai PIB," ujar Roder.

Berdasarkan laporan polisi nomor: TBL/ 3929/XI/2012/PMJ/DITRESKRIMUM tertanggal 13 November 2012, Yenny Wahid dan Imron Rosyadi diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Roder menambahkan, pihaknya menyerahkan barang bukti berupa surat jawaban dari Kemenhuk dan HAM yang disampaikan pada persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta tertanggal 12 November 2012 atas dasar surat gugatan nomor 143.
Sumber :
Editor :
Inggried Dwi Wedhaswary

ULASAN :
Individu berasal dari kata latin, “individuum” yang artinya tak terbagi. Kata individu merupakan sebutan yang dapat untuk menyatakan suatu kesatuan yang paling kecil dan terbatas. Kata individu bukan berarti manusia sebagai keseluruhan yang tak dapat dibagi melainkan sebagai kesatuan yang terbatas yaitu sebagai manusia perseorangan, demikian pendapat Dr. A. Lysen.

Individu menurut konsep Sosiologis berarti manusia yang hidup berdiri sendiri. Individu sebagai mahkluk ciptaan Tuhan di dalam dirinya selalu dilengkapi oleh kelengkapan hidup yang meliputi raga, rasa, rasio, dan rukun.

Jadi, setiap individu tidak  mungkin terlepas dari masalah kehidupan, seperti yang dialami oleh Yenny Wahid. Dari kasus diatas bahwa Yenny Wahid dilaporkan polisi karna mengatasnamakan Ketua Umum Partai PIB untuk menandatangani surat permohonan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), padahal saat itu Yenny tidak tercatat sebagai anggota partai maupun pengurus partai PIB. Jelaslah ini merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab.

Menurut Roder (pengacara Alexander Messakh), pihak yang berhak menandatangani surat permohonan ke Kemenhuk dan HAM, yakni Nurmala Kartini Sjahrir sebagai Ketua Umum, dan Alexander Messakh, Sekjen Partai PIB. Sedangkan Yenny tidak mempunyai hak menandatangani surat permohonan tersebut. Jelaslah, dari tindakannya yang tidak bertanggung jawab ini, Yenny digugat oleh pengacara Alexander Messakh, Roder Nababan.

OPINI :

Didalam pengertian individu, disebutkan bahwa individu adalah mahkluk ciptaan Tuhan, yang di dalam dirinya selalu dilengkapi oleh kelengkapan hidup.

Makhluk Tuhan pasti memiliki kesalahan, tidak mungkin ada makhluk tuhan yang tidak pernah melakukan kesalahan.

Jadi, menurut pendapat saya, tindakan Yenny sangat jelas tidak benar/tidakbaik untuk dicontoh. Yenny harus menanggung akibat dari apa yang dia lakukan, dia harus bertanggung  jawab, mengakui apa yang dia lakukan didepan polisi, agar mendapatkan sanksi sesuai dengan apa yang ia lakukan.

KELUARGA

Duh... Istri Dipukul & Ditendang Suami hingga Tewas

Rabu, 07 November 2012 16:33 wib

Rosmawani di RS Bhayangkara Tebingtinggi (Dok: Abdullah Sani/Sindo TV)
TEBINGTINGGI - Malang benar nasib seorang perempuan di Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, ini. Dia dianiaya suaminya hingga tewas.

Rosmawani boru Purba (22), warga Kampung Keling, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Tebingtinggi, mengembuskan nafas terakhir siang tadi sekira pukul 12.00 WIB di RS Bhayangkara Tebingtinggi.

Suami korban, Indra Saputra (37), melarikan diri usai melakukan penganiayaan.

Anak korban, Sinarwati, mengatakan, ibunya dipukuli, ditendang, serta disiram air galon, oleh ayahnya pagi tadi.

Uusai dianiaya, lanjut Sinarwati, korban dibawa menggunakan becak ke rumah neneknya.

Setelah itu, kakak pelaku langsung melarikan korban yang sudah kritis ke RS Bhayangkara. Namun nyawa korban tidak bisa tertolong, meski sempat ditangani tim medis selama beberapa jam.

Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, AKBP Ngemat Surbakti, Rabu (7/11/2012), membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, saat keluarga melaporkan kasus ini, korban masih dalam kondisi kritis di RS Bhayangkara. Namun dia mengaku belum mengetahui motif pelaku menganiaya istrinya.

Sementara itu, suami korban, Indra, masih dalam pengejaran petugas polres. Dia berharap pelaku menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(Abdullah Sani Hasibuan/Sindo TV/ton)

SUMBER :

Cemburu Buta, Suami Aniaya Istri hingga Kritis

Kamis, 30 Agustus 2012 22:03 wib
Ilustrasi (thestraitstimes)
Ilustrasi (thestraitstimes)
JENEPONTO - Seorang pria tega menganiaya istrinya. Korban menderita luka serius akibat ditusuk senjata tajam yang terbuat dari tulang sapi.

Jawiah (40), warga Desa Pangkajene, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, terbaring tak berdaya di RSUD Lanto Daeng Pasewang. Dada, perut, dan paha korban ditusuk suaminya, Ilham Saleh.

Ilham mengaku nekat menganiaya karena mendengar kabar istrinya sudah menikah lagi dengan pria lain.

Seorang penyidik Polres Jeneponto, Bripka Hamka, Kamis (30/8/2012), mengatakan, pihaknya masih memeriksa pelaku untuk mengetahui motif pasti penganiayaan tersebut.

Menurut Hamka, Ilham terancam hukuman penjara di atas lima tahun karena melanggar Pasal 5 huruf a junto Pasal 44 ayat 1 dan ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

(Bobby Nursanca/Sindo TV/ton)

SUMBER :
kasus-kasus yang lain dapat dilihat di http://news.okezone.com/topic/read/3356
OPINI :
MEMPERHATIKAN banyaknya penyiksaan atau kekerasan terhadap wanita dan anak- anak dalam rumah tangga menimbulkan keprihatinan terhadap mereka. Penyiksaan ataupun kekerasan sering dilakukan oleh orang yang memiliki kuasa atau kekuatan. Kejadian pada wanita bernama Rosmawani boru Purba ini disiksa dan dianiaya oleh suaminya sendiri hingga tewas. Rosmawani dipukul, ditendang, dan disiram oleh suaminya, tindakan ini tidak dapat ditolerir oleh siapapun hingga hukum yang berbicara.
Contoh yang terjadi pada Rosmawani adalah sebagian kecil dari banyaknya kasus KDRT. Kejadian suami yang membakar istrinya pemah pula terjadi, suami yang memukul dan mengakibatkan luka memar pada istri tidak terhitung lagi jumlahnya, orang tua yang memukul anaknya hingga meninggal pemah terjadi. Penganiayaan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, ekonomi, psikologi termasuk ancaman pemaksaan dan pemerasan dalam lingkup rumah tangga banyak terjadi. Tidak hanya dalam lingkup rumah tangga, pada lingkup tempat kerja, masyarakat atau negara juga dapat terjadi tindak kekerasan dan kecenderungan korban adalah wanita atau anak¡anak, apakah korban tersebut adalah istri atau pembantu rumah tangga atau orang lain yang lemah.

Seseorang yang melakukan kekerasan adalah orang yang tingkat pemahaman agamanya kurang baik dan memiliki tingkat pemahaman hukum yang kurang sehingga melakukan pelanggaran. Pemahaman agama yang kurang yang tercermin dalam tingkah laku yang buruk dapat memicu tindakan kekerasan atau penyiksaan. Perilaku yang tidak mengikuti norma agama cenderung menimbulkan perilaku buruk. Serta pemahaman hukum yang kurang dapat memicu tindakan kekerasan. Orang yang mengerti hukum akan taat pada hukum dan mengetahui sanksi-sanksi terhadap pelanggaran.

Yang perlu diperhatikan dalam KDRT adalah dampak dari kekerasan atau penyiksaan pada diri korban seperti : bunuh diri, gangguan mental (traumatik), akibat masa depan hancur, atau hilang identitas, atau cacat sehingga kekerasan (terhadap siapapun) harus dihilangkan. Perhatian yang ditujukan pada korban adalah dengan menolong atau peduli bahwa kekerasan merupakan hal yang tidak biasa, dan melanggar hukum, sedangkan pada pelaku kekerasan dikenakan sanksi hukuman kurungan.

Persoalan KDRT pada istri, anak-anak atau pembantu sering terjadi dan belum selesai, selalu terjadi kasus. Mengapa hal ini terns terjadi? Kekerasan atau penganiayaan terus terjadi dapat saja disebabkan oleh :

(1) Kesadaran yang kurang terhadap persoalan KDRT. Kekerasan dalam hal ini adalah persoalan sosial, bukan individu hingga perlu penyelesaian yang melibatkan pihak ketiga dengan melapor kepada polisi apabila terjadi penganiayaan.

(2) Korban KDRT tidak berani mempersoalkan penderitaannya kepada pihak lain seperti Lembaga yang mendampingi/peduli pada korban seperti : LBH Apik, Mitra, Perempuan, dan lain-lain. Korban KDRT menganggap hal yang biasa dalam rumah tangga mereka hingga tidak perlu orang lain tahu. Korban lebih memilih diam atau berdamai dengan pelaku dengan alasan-alasan tertentu, kecenderungan korban menginginkan keluarganya utuh.

(3) Lemahnya sanksi dalam kekerasan atau penganiayaan di rumah tangga. UU Khusus (UU Anti Kekerasan/Anti KDRT) belurn berbicara secara tajam mengenai sanksi kurungan, sedangkan hukuman sering terlalu ringan atau tidak maksimal, serta seluruh kerugian sering ditanggung korban dan tidak ada perlindungan bagi korban dan saksi kejadian dan yang lebih fatal adalah menganggap KDRT bukan pelanggaran hukum. Padahal KDRT adalah kejahatan yang dapat dijaring oleh Undang-Undang untuk dihukum.

Memperhatikan masih terjadinya kasus KDRT maka diperlukan suatu upaya penanggulangan atau pencegahan. Sosialisasi dari UU No. 23/2004 tentang Pencegahan KDRT perlu ditingkatkan. Sosialisasi dilakukan dari tingkat pusat hingga tingkat desa termasuk sosialisasi kepada petugas keamanan. Pada tingkat desa yakni kepada Kepala Desa sebagai kepala pemerintahan yang bekerjasama dengan Ketua RT/RW yang mengenal warganya diharapkan dapat membantu mengidentifikasi KDRT. Kepala Desa dan Petugas Keamanan bekerjasama membantu korban KDRT sehingga kasus dapat ditindaklanjuti.

Fenomena KDRT dikatakan sebagai gunung es, lambat laun mencair. Sedikit demi sedikit banyak kasus diungkapkan dan ditindaklanjuti, bila upaya pencegahan KDRT ditingkatkan salah satunya melalui sosialisasi UU No. 23/2004. Persoalan KDRT yang menjadi persolan sosial menurut penulis menghendaki juga keterlibatan tokoh agama, selain pemerintah melalui kebijakan UU No.23/2004 dan petugas keamanan (polisi, hakim dan jaksa) untuk meminimalkan kekerasan terhadap sesama. Keterlibatan tokoh agama dalam hal ini berfungsi sebagai pemberi pemahaman agama sehingga melahirkan akhlak/perilaku yang baik. (*)


MASYARAKAT
Ini Dia Alasan Masyarakat Tolak Bayar Pajak
Safrezi Fitra - Okezone
Rabu, 6 Oktober 2010 10:11 wib
ilustrasi. foto: corbis
ilustrasi. foto: corbis
JAKARTA - Permasalahan perpajakan sampai saat ini masih saja sama. Banyak masyarakat yang menolak membayar pajak, karena ketidakpuasan masyarakat atas pelayanan dan mekanisme pajak.

"Banyak keluhan dari masyarakat yang merasa kurang puas atau pengenaan pajaknya kurang adil dan kurang mencerminkan ketentuan dalam Undang-undang," kata Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan Anshari Ritonga, saat berbicara dalam seminar mengenai Hak Restitusi PPN, di Diamond Ballroom Hotel Nikko, Jakarta, Rabu (6/10/2010).

Menurutnya, banyak permasalahan yang mendasar di masyarakat yang menjadi suatu alasan mengapa masyarakat menolak membayar pajak. "Peraturan pelaksanaan yang dibuat sendiri oleh Dirjen Pajak, cenderung memihak pada kemudahan fiskus dalam memenuhi tugasnya," ujarnya.

Selain peraturan yang tidak berpihak pada masyarakat, dikatakan oleh Anshari bahwa sistem self assesment yang merupakan sistem pemungutan pajak sejak era reformasi, yang berprinsip bahwa wajib pajak menghitung sendiri besaran pajaknya, dianggap masih jauh dari harapan.

"Seringkali pemeriksaan dilakukan dengan bertendensi sebagai pengulangan kembali oleh official assesment," terangnya.

kemudian permasalahan ketiga yang dikatakan Anshari adalah mengenai pelayanan kantor pajak yang dianggap mengecewakan dan terdapat ketidakpuasan dalam masyarakat.

"Sering ketidakpuasan masyarakat atas hal-hal yang mengecewakan di bidang penegakan hukum dan pelayanan masyarakat," tambahnya.

Dia juga menambahkan, beberapa hal mengenai keluhan masyarakat tersebut diwujudkan dengan penolakan atas pemenuhan atas kewajiban masyarakat atas pajak, dengan menempuh barbagai upaya. (ade)

SUMBER :
OPINI :
Berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, salah satu tujuan dibentuknya Pemerintah
Negara Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Untuk mencapai kesejahteraan bagi segenap bangsa Indonesia ini dapat dilakukan dengan menjalankan pemerintahan yang baik dan melaksanakan pembangunan di segala bidang. Kedua fungsi ini bisa berjalan jika didukung oleh sumber pembiayaan yang memadai. Salah satu sumber pembiayaan tersebut adalah pajak.
Pemungutan pajak di Indonesia adalah berdasarkan undang-undang. Hal ini sesuai dengan amanat
Pasal 23 A Undang-Undang Dasar 1945. Dengan berdasarkan undang-undang berarti pemungutan pajak di Indonesia merupakan suatu kesepakatan antara Pemerintah dan rakyat yang diwakili oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Kesepakatan yang tercermin dalam bentuk undang-undang ini sekaligus merupakan landasan hukum bagi peraturan-peraturan di bidang perpajakan dalam rangka mealakukan pemungutan
pajak di Indonesia.
Dari kasus diatas, dapat diketauhui bahwa alasan-alasan masyarakat menolak untuk membayar pajak adalah karna merasa kurang puas atau pengenaan pajaknya kurang adil dan kurang mencerminkan ketentuan dalam Undang-undang, peraturannya tidak memihak kepada masyarakat, dan pelayanan kantor pajak yang dianggap mengecewakan dan terdapat ketidakpuasan dalam masyarakat. Alasan-alasan ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan Anshari Ritonga.
Permasalahan ini harus segera ditangani oleh Dirjen Pajak agar masyarakat senang dan  bangga untuk membayar pajak, dan masyarakat menyadari pentingnya membayar pajak. Pajak sendiri ini berguna untuk membangun kembali jalan-jalan yang berlubang, jembatan yang rusak, telpon umum yang tidak berfungsi, dan prasana-prasarana publik lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar