Selasa, 29 Januari 2013

1. Masyarakat pedesaan dan Masyarakat perkotaan


contoh kasus Masyarakat Pedesaan

Masyarakat Desa Lebih Taat Bayar Pajak


BANTUL, KOMPAS.com - Dibandingkan masyarakat perkotaan, masyarakat pedesaan di Bantul ternyata lebih taat membayar pajak. Hal tersebut terlihat dari tingginya realisasi pajak bumi dan bangunan atau PBB pedesaan per 30 September yang mencapai 129,8 persen sementara PBB perkotaan hanya 54 persen.
PBB pedesaan tercatat Rp 1,7 miliar sementara targetnya Rp 1,3 miliar. Untuk PBB perkotaan dari target Rp 14,2 miliar baru terealisasi Rp 7,7 miliar
PBB pedesaan tercatat Rp 1,7 miliar sementara targetnya Rp 1,3 miliar. Untuk PBB perkotaan dari target Rp 14,2 miliar baru terealisasi Rp 7,7 miliar. "Angka-angka tersebut menjadi gambaran ternyata masyarakat yang berada di wilayah pedesaan lebih taat membayar pajak," kata Muhammad Barried, Kepala Seksi Perencanaan Pendapatan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Bantul , Rabu (6/10).
Menurutnya, secara keseluruhan realisasi PBB di Bantul per 30 September baru mencapai 60,6 persen. Bagi yang belum membayar masih diberikan kelonggaran waktu hingga tanggal 29 Oktober. Setelah itu tagihan PBB akan dikenai denda sebesar 2 persen per bulan.
Editor :
R Adhi KSP
 
 http://regional.kompas.com/read/2010/10/06/20321866/Masyarakat.Desa.Lebih.Taat.Bayar.Pajak.
 
 contoh kasus Masyarakat Perkotaan

Masalah Sosial Dalam Masyarakat
Perkelahian antarpelajar sering terjadi di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan kota-kota besar lainnya. Perkelahian tersebut tidak hanya menggunakan tangan kosong atau perkelahian satu lawan satu, melainkan perkelahian bersenjata, bahkan ada yang menggunakan senjata tajam serta dilakukan secara berkelompok. Banyak korban berjatuhan, bahkan ada yang meninggal dunia. Lebih disayangkan lagi, kebanyakan korban perkelahian tersebut adalah mereka yang justru tidak terlibat perkelahian secara langsung. Mereka umumnya hanya sekadar lewat atau hanya karena salah sasaran pengeroyokan. Kondisi ini jelas sangat mengganggu dan membawa dampak psikis dan traumatis bagi masyarakat, khususnya kalangan pelajar. Pada umumnya mereka menjadi was-was, sehingga kreativitas mereka menjadi terhambat. Hal ini tentu saja membutuhkan perhatian dari semua kalangan sehingga dapat tercipta suasana yang nyaman dan kondusif khususnya bagi masyarakat usia sekolah.

Data yang dihimpun Direktorat Bimbingan Masyarakat Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa jumlah apalagi persentase pelajar yang terlibat tawuran tidaklah besar. Namun, dari segi kualitas, kasus yang terjadi sudah membahayakan, baik bagi para pelajar maupun masyarakat lainnya. Pemicu tawuran sering sangat sepele seperti saling mengejek, membela teman yang punya masalah pribadi dengan pelajar di sekolah lain, atau pemalakan. Namun, kenapa hal-hal yang sepele tiba-tiba bisa memicu agresivitas dan keberingasan pelajar yang sama sekali tak mencerminkan "budaya keterpelajarannya"?

Jawaban tentu tak pernah tunggal atau hitam putih. Para ahli yang telah mengkaji masalah ini hampir sepakat bahwa akar masalah tawuran pelajar disebabkan oleh banyak faktor. Penyebab pada satu kasus tidak selalu sama dengan penyebab pada kasus yang lain. Untuk itu ada baiknya kita memahami berbagai sumber masalah yang mungkin dapat membantu menjelaskan mengapa perilaku tawuran tersebut dapat terjadi.

Pertama kondisi psikologis. Pelajar yang sedang menempuh pendidikan di SLTP maupun SLTA, bila ditinjau dari segi usianya, sedang mengalami periode yang sangat potensial bermasalah. Periode ini sering digambarkan sebagai storm and drang period (topan dan badai). Dalam kurun ini timbul gejala emosi dan tekanan jiwa, sehingga perilaku mereka mudah menyimpang. Dari situasi konflik dan problem ini remaja tergolong dalam sosok pribadi yang tengah mencari identitas dan membutuhkan tempat penyaluran kreativitas. Jika tempat penyaluran tersebut tidak ada atau kurang memadai, mereka akan mencari berbagai cara sebagai penyaluran. Salah satu eksesnya, ya itu tadi, berkelahi.

Kedua masalah yang bersumber dari manajemen rumah tangga yang tidak efektif Pola asuh yang tidak tepat (pola asuh keras menguasai maupun pola membebaskan) serta hubungan yang tidak harmonis antaranggota keluarga dapat menyebabkan anak tidak betah di rumah dan mencari pelampiasan kegiatan di luar bersama teman-temannya. Hal ini tidak jarang menyeret mereka kepada pergaulan remaja yang tak sehat, seperti perkelahian.

Ketiga masalah yang bersumber dari kerawanan sekolah. Setidaknya ada faktor yang mempengaruhi tingkat kerawanan sekolah. Pertama adalah faktor fisik sekolah seperti berdekatan dengan pusat-pusat hiburan/keramaian, kurangnya sistem pengamanan lingkungan, serta tidak tersedianya sarana yang membuat anak-anak betah di sekolah. Kedua adalah faktor psikoedukatif, yaitu ketertiban dan kelancaran proses belajar-mengajar di sekolah. Ketiga adalah faktor efektivitas interaksi edukatif di sekolah. Supriyoko (1995) meneliti, kontribusi efektif faktor lingkungan sekolah terhadap kenakalan pelajar mencapai 13,26%. Ada stereotipe bahwa sekolah-sekolah tertentu punya tradisi tawuran dan sekolah-sekolah tertentu menganggap siswa sekolah lain sebagai "lawan". Tawuran yang terjadi umumnya bukan didasarkan pada permusuhan pribadi, tapi lebih karena sifatnya yang sudah turun-temurun. Dalam beberapa kasus, tawuran bisa juga terjadi karena adanya penyerangan atau pemalakan (perampasan) atas individu suatu sekolah lain yang kemudian memancing reaksi balik.

Keempat faktor lingkungan masyarakat. Belakangan budaya kekerasan berkembang di masyarakat. Media cetak maupun elektronik punya andil yang besar. Aksi kekerasan telah menjadi menu utama berita yang mereka tampilkan. Tawuran pelajar sedikit banyak adalah hasil vicarious learning, yaitu proses belajar melalui peniruan perilaku model yang dilihat dan diidolakan. Dalam beberapa contoh para pelajar menganggap cara kekerasan cukup efektif untuk mencapai tujuan.
Kelima tindakan kurang antisipatif dari aparat keamanan. Mereka sering tak ada atau kurang cekatan mengamankan daerah yang menjadi ajang tawuran. Dalam hal penegakan hukum, aparat keamanan kurang memiliki wibawa dan konsistensi untuk menindak para pelaku. Ada keraguan apakah para pelaku tawuran bisa dikategorikan sebagai tindak kriminal atau sekadar kenakalan biasa. Melengkapi identifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya tawuran pelajar dalam ilmu psikologi dikenal adanya teori psikogenis. Teori ini memandang fenomena tawuran pelajar - yang merupakan bagian dari kenakalan pelajar atau secara lebih luas penyimpangan perilaku remaja (delikuensi) - dapat saja merupakan kompensasi dari masalah psikologis dan konflik batin dalam menanggapi stimuli eksternal/sosial. Hampir senada dengan itu, teori sosiogenis yang banyak dikenal para sosiolog menjelaskan bahwa kasus tawuran pelajar dapat terjadi murni sosiologis atau psikologis. Ini adalah akibat daripengaruh struktur deviatif, tekanan kelompok peranan sosial, dan internalisasi simbolis yang keliru.

Atas pemahaman terhadap beberapa kemungkinan sumber masalah tersebutdi atas, ada beberapa alternatif solusi yang perlu ditempuh sebagai antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya kasus tawuran pelajar.

Pertama, keluarga perlu melakukan refleksi atas perannya sebagai lembaga pendidikan yang pertama dan utama bagi anak. Upaya-upaya yang bisa dilakukan misalnya:
-   memberikan bekal pendidikan agama yang cukup;
- menciptakan suasana rumah yang menyenangkan sehingga seluruh anggota
keluarga menjadi betah;
- memberikan perhatian yang cukup pada anak sehingga mereka tidak
mencari perhatian di luar rumah.

Kedua, perlu ada reorientasi pendidikan di keluarga dan lebih-lebih di sekolah. Pendidikan yang baik adalah yang bisa mengembangkan secara seimbang tiga potensi, yaitu berpikir, berestetika, dan berkeyakinan kepada Tuhan. Proses pendidikan hendaknya menempatkan anak sebagai subyek dan secara optimal dikembangkan untuk lebih kreatif, berinisiatif, dan ada ruang gerak untuk berpendapat.

Ketiga, telah disadari bahwa salah satu faktor yang mendorong tawuran adalah makin tidak adanya ruang/lahan yang dapat dipergunakan untuk berolahraga. Tempat-tempat tersebut perlu untuk penyaluran agresivitas remaja, mengingat gelanggang remaja yang ada sudah tidak lagi mampu menampung kebutuhan. Oleh karena itu, untuk pendirian suatu sekolah baru perlu dipersyaratkan adanya ruang untuk kegiatan olahraga.

Keempat, meskipun lokasi terjadinya tawuran tidak berada di lingkungan sekolah, dan waktu terjadinya sebelum atau seusai jam pelajaran, secara langsung ataupun tidak sekolah juga mempunyai andil. Paling tidak secara moral sekolah harus ikut bertanggung jawab atas terjadinya tawuran yang melibatkan anak didiknya. Ada beberapa saran tindakan yang dapat dilakukan pihak sekolah. Sekolah harus selalu menjaga agar ketertiban dan kelancaran proses belajar-mengajar serta interaksi edukatif dapat dijalankan melalui manajemen kelas dan sekolah yang efektif. Basry Siregar (1991) dalam penelitiannya menemukan bahwa siswa yang terlibat tawuran umumnya berasal dari sekolah yang kurang berwibawa dan tidak tegas menghadapi pelanggaran tata tertib sekolah. Sekolah yang siswanya terlibat tawuran perlu menjalin komunikasi dan koordinasi yang terpadu untuk bersama-sama mengembangkan pola penanggulangan dan penanganan kasus. Ada baiknya diadakan pertandingan atau acara kesenian bersama di antara sekolah-sekolah yang secara "tradisional bermusuhan" itu.

Kelima, Direktorat Bimas Polri telah mempunyai data yang cukup lengkap tentang kasus tawuran berikut peta sekolah-sekolah rawan. Demikian juga Direktorat Pembinaan Kesiswaan Depdikbud. Bahkan mereka telah membentuk kelompok kerja penanggulangan tawuran pelajar. Kalau benar mereka sudah punya data, peta, dan bahkan jadwal tawuran di ibu kota, kiranya hal ini bisa menjadi pegangan aparat keamanan untuk mencegahnya. Tinggal bagaimana kesiapan mereka memberikan rasa aman kepada masyarakat tanpa harus menunggu laporan dari bawah.
Keseluruhan alternatif solusi tersebut hendaknya dapat dilakukan secara terpadu, komprehensif, dan berkelanjutan. Hal ini didasarkan pada pemikiran bahwa kita tak boleh menganggap akar masalah tawuran pelajar ada pada diri individu siswa yang terlibat yang dipengaruhi lingkungannya. Bagaimana pihak lain mesti bertindak?

Sumber :

http://www.crayonpedia.org/mw/BSE:Penyakit_Sosial_Sebagai_Akibat_Penyimpangan_Sosial_dan_Upaya_Pencegahannya_8.1_%28BAB_6%29
http://www.hamline.edu/apakabar/basisdata/1999/04/06/0199.html

4. Agama dan Masyarakat

contoh kasus Agama


MUI Minta Polisis Usut “Si Penginjak Al Qur’an” ke Ranah Pidana

Kamis, 06 Desember 2012 18:54 TANGERANG KOTA
 
Flag this message MUI Minta Polisi Usut
Kabar6-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang meminta pihak kepolisian untuk mengusut aksi tecela MUhammad Sholeh alias Oleng, terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang menginjak-injak ayat suci Al Quran di Pengadilan Negri (PN) Tangerang pasa Selasa (3/12/2012).

"Perbuatan terdakwa itu adalah penistaan terhadap agama. Karena, menginjak Al Quran haram hukumnya. Untuk itu, kami minta perbuatan terdakwa diusut ke ranah pidana," ujar Sekjen MUI Kota Tangerang, H Chaeruddin, Kamis (6/12/2012).

Menurut Chaerudin, aksi menginjak-injak Al Quran itu bukan lagi delik aduan, tapi menjadi delik umum, mengingat tindakan pelaku dilakukan dihadapan orang banyak, terlebih-lebih dihadapan aparat penegak hukum.

"Tindakan terdakwa sudah benar-benar menodai perasaan umat muslim. Dan, ini adalah sebuah tindakan penodaan agama," tegasnya lagi.

Dikatakan Chaerudin, saat ini pihaknya tengah membicarakan tindakan pelaku untuk segera mengambil sikap terkait insiden tersebut. "Kita di MUI juga sedang membahas langkah selanjutnya atas insiden tersebut," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, M Soleh alias Oleng berbuat onar dihadapan sidang setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman mati. Sementara 5 terdakwa lainnya dituntut seumur hidup.

Ke enam terdakwa disidang dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi UIN, Izzun Nahdiyah beberapa bulan lalu. Rencananya persidangan akan dilanjutkan pada Selasa mendatang dengan agenda pembelaan.(rani)


contoh kasus Masyarakat

Rakyat Menambang, Polisi Menangkap karena Dianggap Ilegal

Penulis : | Jumat, 18 Desember 2009 | 15:17 WIB
Kompas/Doty Damayanti
Ilustrasi penambangan emas.
TERNATE, KOMPAS.com — Sejumlah tokoh masyarakat di Pulau Obi berharap pengelolaan tambang emas di wilayah mereka diserahkan kepada masyarakat agar hasilnya dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

"Selama ini masyarakat di Obi yang menambang emas sering berurusan dengan polisi karena dianggap menambang emas tanpa izin. Ini jelas ironis, karena masyarakat itu menambang emas di lahannya sendiri," ujar salah seorang tokoh masyarakat dari Pulau Obi H Kadir, Jumat (18/12/2009).

Menurut anggota DPRD Malut Rusmin Latara, kalau potensi tambang emas tersebut dikelola masyarakat, tentu akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat, sedangkan kalau dikelola oleh investor, yang banyak diuntungkan hanya investor.

Bupati Halsel Muhammad Kasuba mengatakan, Pemkab Halsel memang telah berniat untuk menyerahkan pengelolaan tambang emas di Halsel kepada masyarakat setempat melalui sistem pertambangan rakyat.

Namun, niat tersebut belum bisa direalisasikan karena Pemkab masih menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum bagi Pemkab untuk menyerahkan pengelolaan tambang emas di Halsel kepada masyarakat setempat.
Sumber :
ANT
Editor :
bnj