MUI Minta Polisis Usut “Si Penginjak
Al Qur’an” ke Ranah Pidana
Kamis, 06 Desember 2012 18:54 TANGERANG KOTA
Flag this message MUI Minta Polisi Usut
Kabar6-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang meminta
pihak kepolisian untuk mengusut aksi tecela MUhammad Sholeh alias Oleng,
terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang menginjak-injak ayat suci Al
Quran di Pengadilan Negri (PN) Tangerang pasa Selasa (3/12/2012).
"Perbuatan terdakwa itu adalah penistaan terhadap agama. Karena, menginjak Al Quran haram hukumnya. Untuk itu, kami minta perbuatan terdakwa diusut ke ranah pidana," ujar Sekjen MUI Kota Tangerang, H Chaeruddin, Kamis (6/12/2012).
Menurut Chaerudin, aksi menginjak-injak Al Quran itu bukan lagi delik aduan, tapi menjadi delik umum, mengingat tindakan pelaku dilakukan dihadapan orang banyak, terlebih-lebih dihadapan aparat penegak hukum.
"Tindakan terdakwa sudah benar-benar menodai perasaan umat muslim. Dan, ini adalah sebuah tindakan penodaan agama," tegasnya lagi.
Dikatakan Chaerudin, saat ini pihaknya tengah membicarakan tindakan pelaku untuk segera mengambil sikap terkait insiden tersebut. "Kita di MUI juga sedang membahas langkah selanjutnya atas insiden tersebut," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, M Soleh alias Oleng berbuat onar dihadapan sidang setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman mati. Sementara 5 terdakwa lainnya dituntut seumur hidup.
Ke enam terdakwa disidang dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi UIN, Izzun Nahdiyah beberapa bulan lalu. Rencananya persidangan akan dilanjutkan pada Selasa mendatang dengan agenda pembelaan.(rani)
"Perbuatan terdakwa itu adalah penistaan terhadap agama. Karena, menginjak Al Quran haram hukumnya. Untuk itu, kami minta perbuatan terdakwa diusut ke ranah pidana," ujar Sekjen MUI Kota Tangerang, H Chaeruddin, Kamis (6/12/2012).
Menurut Chaerudin, aksi menginjak-injak Al Quran itu bukan lagi delik aduan, tapi menjadi delik umum, mengingat tindakan pelaku dilakukan dihadapan orang banyak, terlebih-lebih dihadapan aparat penegak hukum.
"Tindakan terdakwa sudah benar-benar menodai perasaan umat muslim. Dan, ini adalah sebuah tindakan penodaan agama," tegasnya lagi.
Dikatakan Chaerudin, saat ini pihaknya tengah membicarakan tindakan pelaku untuk segera mengambil sikap terkait insiden tersebut. "Kita di MUI juga sedang membahas langkah selanjutnya atas insiden tersebut," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, M Soleh alias Oleng berbuat onar dihadapan sidang setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman mati. Sementara 5 terdakwa lainnya dituntut seumur hidup.
Ke enam terdakwa disidang dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi UIN, Izzun Nahdiyah beberapa bulan lalu. Rencananya persidangan akan dilanjutkan pada Selasa mendatang dengan agenda pembelaan.(rani)
contoh kasus Masyarakat
Rakyat Menambang, Polisi Menangkap
karena Dianggap Ilegal
Penulis : | Jumat, 18 Desember
2009 | 15:17 WIB
Kompas/Doty Damayanti
Ilustrasi penambangan emas.
TERNATE, KOMPAS.com — Sejumlah tokoh masyarakat di Pulau
Obi berharap pengelolaan tambang emas di wilayah mereka diserahkan kepada
masyarakat agar hasilnya dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat setempat."Selama ini masyarakat di Obi yang menambang emas sering berurusan dengan polisi karena dianggap menambang emas tanpa izin. Ini jelas ironis, karena masyarakat itu menambang emas di lahannya sendiri," ujar salah seorang tokoh masyarakat dari Pulau Obi H Kadir, Jumat (18/12/2009).
Menurut anggota DPRD Malut Rusmin Latara, kalau potensi tambang emas tersebut dikelola masyarakat, tentu akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat, sedangkan kalau dikelola oleh investor, yang banyak diuntungkan hanya investor.
Bupati Halsel Muhammad Kasuba mengatakan, Pemkab Halsel memang telah berniat untuk menyerahkan pengelolaan tambang emas di Halsel kepada masyarakat setempat melalui sistem pertambangan rakyat.
Namun, niat tersebut belum bisa direalisasikan karena Pemkab masih menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum bagi Pemkab untuk menyerahkan pengelolaan tambang emas di Halsel kepada masyarakat setempat.
Sumber :
ANT
Editor :
bnj
Tidak ada komentar:
Posting Komentar