DKI Akan Gelar Kongres Kebudayaan Betawi
Sabtu, 3 Desember 2011 | 10:07 WIB
KOMPAS/LASTI KURNIA ilustrasi
JAKARTA,
KOMPAS.com--Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta akan
menggelar Kongres Kebudayaan Betawi selama tiga hari pada Senin (5/12) hingga Rabu
(7/12) di Jakarta Pusat.
Menurut Kepala
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta, Arie Budhiman kepada
wartawan di Balaikota, Kamis (1/12), kongres kebudayaan ini bertujuan
melestarikan, mengembangkan dan memanfaatkan kebudayaan Betawi agar tidak punah
seiiring perkembangan zaman.
"Diharapkan
dari hasil kongres dapat menghasilkan rekomendasi usulan kebijakan pelestarian
budaya dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian Kebudayaan
Betawi," katanya.
Ia mengatakan,
Kongres Kebudayaan Betawi diadakan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 29
Tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
"Pemprov
DKI Jakarta berkewajiban mengembangkan budaya lokalnya, yaitu budaya Betawi
bersamaan budaya-budaya lain yang tumbuh berkembang di Ibukota," ujarnya.
Penyelenggaraan
kongres diharapkan dapat menjaring saran dan keinginan masyarakat dalam upaya
pelestarian, pengembangan dan pemanfaatan kebudayan Betawi di Jakarta.
"Selanjutnya
dapat dihasilkan saran, rekomendasi dan kesepakatan yang akan menjadi cikal
bakal Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi. Perda ini tersusun dengan
mengakomodasi aspirasi seluruh masyarakat Betawi yang ada di ibukota,"
tuturnya.
Ia menjelaskan,
legalitas pelestarian kebudayaan Betawi yang akan dituangkan dalam bentuk perda
harus mewakili 11 aspek kebudayaan. Diantaranya kesenian, kepurbakalaan,
kesejarahan, permuseuman, kebahasaan, kesusastraan, tradisi, Kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kepustakaan, kenaskahan dan perfilman.
"Materi
kongres akan mewakili 11 aspek kebudayaan yang akan dimatangkan sebelumnya
dalam diskusi. Materi kongres akan meliputi upaya perlindungan seperti upaya
pencegahan dan penanggulangan tiga wujud kebudayaan dari kerusakan,
kepunahan," katanya.
Lalu materi
pengembangan wujud kebudayaan yang dilihat dari perubahan, penambahan dan
penggantian serta materi pemanfaatan tentang pendidikan, agama, sosial,
ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi dan kebudayaan yang teridiri dari tiga
wujud kebudayaan, yaitu ide atau pemikiran atau norma, perilaku dan benda.
"Peserta
kongres akan ada sebanyak 200 orang yang terdiri Bamus Betawi, lembaga
kebudayaan Betawi, kampus, para pemerhati budaya Betawi dan pakar kebudayaan
serta masyarakat umum dan media," katanya
Arie berharap
hasil Kongres Kebudayaan Betawi Tahun 2011 membuahkan saran, masukan dan
rekomendasi dari masyarakat dalam upaya pelestarian kebudayaan Betawi yang
nantinya akan dijadikan sebagai bahan penyusunan perda.
Dengan begitu,
tambah Arie, pengembangan dan pelestarian kebudayaan Betawi mempunyai aspek
legalitas yang memungkinkan melakukan tindakan yang berkelanjutan dan strategi
perlindungan budaya Betawi.
"Belum ada
satu daerah pun hingga saat ini yang memiliki Perda tentang Pelestarian
Kebudayaan. Kalau kita ada, maka Jakarta menjadi pionir bagi daerah lain untuk
mendukung pengembangan kebudayaan melalui bentuk perda. Sebab, kebudayaan
sangat penting bagi kehidupan dan peradaban manusia dari zaman dahulu hingga
sekarang," tambahnya.
Sumber :
ANT
Editor :
Jodhi Yudono
Opini :
Bebicara
soal kebudayaan Indonesia yang diklaim oleh saudara serumpun kita, yakni
Malaysia. Memang sudah berkali-kali kebudayaan kita telah diklaim oleh
Malaysia, seperti beberapa motif batik, alat musik traditional angklung, dan
lagu daerah Rasa Sayange, Reog Ponorogo dan yang masih hangat dalam berita
akhir-akhir ini dan hampir kita kecolongan adalah tari pendet dari Bali. Dan
yang paling menyedihkan, bukan hanya diklaim saja, tapi sudah ada yang
dipatenkan. Permasalahan pencurian kebudayaan bukanlah perkara yang mudah,
buktinya pemerintah tak kunjung juga dapat menyelesaikan permasalahan budaya
lainnya. Karena tak dapat dipungkiri untuk mematenkan suatu kebudayaan
diperlukan dana yang sangat besar. Namun kebudayaan adalah aset yang sangat
berharga yang di wariskan oleh nenek moyang kita. Apa kita mau kehilangan semua
itu?
Penduduk, masyarakat, dan kebudayaan merupakan hal
yang tidak dapat dipisahkan. Kebudayaan sendiri berarti hasil karya manusia
untuk melangsungkan ataupun melengkapi kebutuhan hidupnya yang kemudian menjadi
sesuatu yang melekat dan menjadi ciri khas dari pada manusia (masyarakat)
tersebut.
Pengembangan
dan pelestarian kebudayaan Betawi mempunyai aspek legalitas yang memungkinkan
melakukan tindakan yang berkelanjutan dan strategi perlindungan budaya Betawi.
Contoh Kasus diatas merupakan salah satu contoh untuk melindungi kebudayaan
Betawi yang sudah hampir tidak dikenal oleh Masyarakat DKI Jakarta yaitu dengan
membuat kongres kebudayaan Betawi, yang bertujuan melestarikan, mengembangkan
dan memanfaatkan kebudayaan Betawi agar tidak punah seiiring perkembangan
zaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar