Sabtu, 23 Maret 2013

Tugas 2. Manusia dan Kebudayaan

Contoh Kasus :



DKI Akan Gelar Kongres Kebudayaan Betawi
Sabtu, 3 Desember 2011 | 10:07 WIB
KOMPAS/LASTI KURNIA ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS.com--Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta akan menggelar Kongres Kebudayaan Betawi selama tiga hari pada Senin (5/12) hingga Rabu (7/12) di Jakarta Pusat.

Menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta, Arie Budhiman kepada wartawan di Balaikota, Kamis (1/12), kongres kebudayaan ini bertujuan melestarikan, mengembangkan dan memanfaatkan kebudayaan Betawi agar tidak punah seiiring perkembangan zaman.

"Diharapkan dari hasil kongres dapat menghasilkan rekomendasi usulan kebijakan pelestarian budaya dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi," katanya.

Ia mengatakan, Kongres Kebudayaan Betawi diadakan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Pemprov DKI Jakarta berkewajiban mengembangkan budaya lokalnya, yaitu budaya Betawi bersamaan budaya-budaya lain yang tumbuh berkembang di Ibukota," ujarnya.
Penyelenggaraan kongres diharapkan dapat menjaring saran dan keinginan masyarakat dalam upaya pelestarian, pengembangan dan pemanfaatan kebudayan Betawi di Jakarta.

"Selanjutnya dapat dihasilkan saran, rekomendasi dan kesepakatan yang akan menjadi cikal bakal Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi. Perda ini tersusun dengan mengakomodasi aspirasi seluruh masyarakat Betawi yang ada di ibukota," tuturnya.

Ia menjelaskan, legalitas pelestarian kebudayaan Betawi yang akan dituangkan dalam bentuk perda harus mewakili 11 aspek kebudayaan. Diantaranya kesenian, kepurbakalaan, kesejarahan, permuseuman, kebahasaan, kesusastraan, tradisi, Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kepustakaan, kenaskahan dan perfilman.

"Materi kongres akan mewakili 11 aspek kebudayaan yang akan dimatangkan sebelumnya dalam diskusi. Materi kongres akan meliputi upaya perlindungan seperti upaya pencegahan dan penanggulangan tiga wujud kebudayaan dari kerusakan, kepunahan," katanya.

Lalu materi pengembangan wujud kebudayaan yang dilihat dari perubahan, penambahan dan penggantian serta materi pemanfaatan tentang pendidikan, agama, sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi dan kebudayaan yang teridiri dari tiga wujud kebudayaan, yaitu ide atau pemikiran atau norma, perilaku dan benda.

"Peserta kongres akan ada sebanyak 200 orang yang terdiri Bamus Betawi, lembaga kebudayaan Betawi, kampus, para pemerhati budaya Betawi dan pakar kebudayaan serta masyarakat umum dan media," katanya

Arie berharap hasil Kongres Kebudayaan Betawi Tahun 2011 membuahkan saran, masukan dan rekomendasi dari masyarakat dalam upaya pelestarian kebudayaan Betawi yang nantinya akan dijadikan sebagai bahan penyusunan perda.

Dengan begitu, tambah Arie, pengembangan dan pelestarian kebudayaan Betawi mempunyai aspek legalitas yang memungkinkan melakukan tindakan yang berkelanjutan dan strategi perlindungan budaya Betawi.

"Belum ada satu daerah pun hingga saat ini yang memiliki Perda tentang Pelestarian Kebudayaan. Kalau kita ada, maka Jakarta menjadi pionir bagi daerah lain untuk mendukung pengembangan kebudayaan melalui bentuk perda. Sebab, kebudayaan sangat penting bagi kehidupan dan peradaban manusia dari zaman dahulu hingga sekarang," tambahnya. 

Sumber :
ANT
Editor :
Jodhi Yudono

Opini :

Bebicara soal kebudayaan Indonesia yang diklaim oleh saudara serumpun kita, yakni Malaysia. Memang sudah berkali-kali kebudayaan kita telah diklaim oleh Malaysia, seperti beberapa motif batik, alat musik traditional angklung, dan lagu daerah Rasa Sayange, Reog Ponorogo dan yang masih hangat dalam berita akhir-akhir ini dan hampir kita kecolongan adalah tari pendet dari Bali. Dan yang paling menyedihkan, bukan hanya diklaim saja, tapi sudah ada yang dipatenkan. Permasalahan pencurian kebudayaan bukanlah perkara yang mudah, buktinya pemerintah tak kunjung juga dapat menyelesaikan permasalahan budaya lainnya. Karena tak dapat dipungkiri untuk mematenkan suatu kebudayaan diperlukan dana yang sangat besar. Namun kebudayaan adalah aset yang sangat berharga yang di wariskan oleh nenek moyang kita. Apa kita mau kehilangan semua itu?

Penduduk, masyarakat, dan kebudayaan merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan. Kebudayaan sendiri berarti hasil karya manusia untuk melangsungkan ataupun melengkapi kebutuhan hidupnya yang kemudian menjadi sesuatu yang melekat dan menjadi ciri khas dari pada manusia (masyarakat) tersebut.

Pengembangan dan pelestarian kebudayaan Betawi mempunyai aspek legalitas yang memungkinkan melakukan tindakan yang berkelanjutan dan strategi perlindungan budaya Betawi. Contoh Kasus diatas merupakan salah satu contoh untuk melindungi kebudayaan Betawi yang sudah hampir tidak dikenal oleh Masyarakat DKI Jakarta yaitu dengan membuat kongres kebudayaan Betawi, yang bertujuan melestarikan, mengembangkan dan memanfaatkan kebudayaan Betawi agar tidak punah seiiring perkembangan zaman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar