Rabu, 08 Mei 2013

Tugas 4. Contoh Kasus Manusia dan Keadilan


Pecat Aparat yang Lindungi Perbudakan Buruh!

Penulis : Sabrina Asril | Senin, 6 Mei 2013 | 14:55 WIB


KOMPAS/LASTI KURNIA Pabrik kuali yang menjadi tempat penyekapan dan perbudakan buruh di Tangerang. 

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Martin Hutabarat mendesak Kepolisian RI untuk mengusut dugaan keterlibatan Polri dalam kasus perbudakan 34 buruh di pabrik kuali, di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Jika ternyata terbukti melindungi praktik itu, aparat kepolisian yang bersangkutan patut diberhentikan dari Polri.

"Polri harus bertindak tegas. Polri tidak boleh melindungi atau setengah hati menindaknya. Kapolri perlu memerintahkan agar oknum polisi yang ikut menganiaya para pekerja yang menjadi korban perbudakan itu segera diusut, kalau perlu diberhentikan," ujar Martin di Jakarta, Senin (6/5/2013).

Martin menjelaskan, jika ada oknum pejabat Polri di wilayah yang justru mendapatkan upeti, maka oknum Polri itu juga harus ditindak. Pasalnya, sikap melindungi yang dilakukan Polri, kata Martin, bisa mengusik rasa keadilan masyarakat.

"Perbuatan yang dilakukan oknum-oknum polisi tersebut sangat biadab dan tidak dapat diterima akal sehat. Rasa keadilan masyarakat terusik karena perbuatan mereka. Kapolri perlu mengusut mereka juga, dan jangan sampai ada kejadian seperti ini di tempat lain," tukas anggota Komisi III DPR ini.

Pada Jumat (3/5/2013), Polda Metro Jaya dan Polres Kota Tangerang menggerebek sebuah pabrik kuali yang bosnya dicurigai telah melakukan penyekapan terhadap 34 buruh di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Di pabrik itu, pengusaha diduga telah merampas kemerdekaan sekaligus melakukan penganiayaan terhadap para buruh.

Temuan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), para buruh itu setiap harinya hanya diberikan makanan sambal dan tempe, jam kerja melampaui batas, dan diberikan tempat tinggal yang tak layak. Mereka juga diancam ditembak dengan timah panas oleh aparat yang diduga dibayar oleh pengusaha di sana.

Polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka yakni Yuki Irawan (41), Sudirman (34), Nurdin (34), Jaya alias Mandor (41), dan tangan kanan Yuki, Tedi Sukarno (34). Sementara itu, dua orang lain, Tio dan Jack, buron. Para tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Hal itu dilihat dari beberapa temuan, antara lain pemilik pabrik tak membayar gaji sebagian buruh, pemilik pabrik juga tak memberikan fasilitas hidup yang layak, tak membiarkan buruh melakukan shalat, serta melakukan penganiayaan terhadap buruh.

Kini, kelima tersangka ditahan dan diperiksa di Polresta Tangerang. Sebanyak 34 buruh yang dibebaskan dari pabrik tersebut dipulangkan ke kampung masing-masing.

Editor :
Ana Shofiana Syatiri

Sumber :

Tanggapan:

Tanggapan saya pada contoh kasus ini adalah prihatin kepada orang-orang yang seharusnya memegang keamanan, menjadi contoh dan panutan di Negara ini malah melakukan pelanggaran, yakni Polri. Pada dasarnya tugas Polri adalah menjaga keamanan dan ketertiban dimasyarakat, mentaati semua aturan yang berlaku, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Tetapi, pada contoh kasus diatas, diduga ada oknum polisi yang melindungi praktik penyekapan dan perbudakan terhadap buruh diTanggerang tersebut. Jika ternyata terbukti melindungi praktik itu, aparat kepolisian yang bersangkutan patut diberhentikan dari Polri.
 
Dan jika ada oknum polisi yang diduga menyiksa para buruh tersebut seharusnya segera diusut secepat mungkin. Karena walaupun seorang oknum polisi yang ikut terlibat, keadilan diNegara ini harus ditegakkan. Jika tidak ada keadilan, Negara ini akan cepat runtuh. Dan walaupun seorang pejabat yang menjadi tersangka sekalipun, keadilan juga harus tetap ditegakkan dengan cara memberikan sanksi kepada yang bersalah sesuai dengan apa yang dilakukannya. Tindakan oknum polisi ini sangat tidak pantas dicontoh dalam kehidupan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar