Warga Berebut Koin di
Peringatan Bulan Suro
Penulis : Kontributor
Kediri, M Agus Fauzul Hakim | Kamis, 15 November 2012 | 12:10 WIB
KOMPAS.com/M. AGUS
FAUZUL HAKIM Warga berebut koin yang ditebar dalam memperingati bulan Suro di
Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (15/11/2012).
KEDIRI,
KOMPAS.com -
Datangnya bulan Suro dalam penanggalan Jawa, banyak diperingati di beberapa
daerah. Di Kota Kediri, Jawa Timur, kalangan budayawan dan seniman yang
tergabung dalam komunitas Garuda Muka menggelar Kirab Nusantara, Kamis
(15/11/2012).
Lebih
dari seratus orang berpartisipasi dalam kirab yang menempuh jarak sekitar 5
kilometer dengan jalan kaki itu. Para peserta tersebut datang dari berbagai
daerah dengan menampilkan identitas komunitas budaya dan kesenian masing-masing.
Sebuah
panggung yang didirikan di Jalan Airlangga menjadi titik finish, sekaligus
menjadi pusat ritual yang cukup menarik animo masyarakat itu. Di panggung
itupula berbagai sayuran, buah-buahan serta nasi tumpeng yang sebelumnya diarak
dalam kirab, menjadi rebutan warga yang sudah berkerumun sejak pagi. Dan yang
paling mereka tunggu adalah tebar koin sebagai penutup kegiatan.
"Untuk
mencari berkah pada bulan Suro ini dan uang koin yang saya dapat, nanti akan
saya simpan," ujar Jumiati, seorang warga.
Menurut
Resi Tunggul Pamenang, tetua komunitas Garuda Muka, bulan Suro merupakan hari
raya bagi kaum Jawa dan kirab tersebut merupakan bentuk ungkapan syukur kepada
Tuhan yang Maha Kuasa atas segala limpahan anugerah-Nya.
"Rasa
syukur kepada Tuhan yang Maha Esa atas segala karunia-Nya," kata Resi
Tunggul Pamenang.
Meskipun
demikian, kata pria yang masih kerabat keturunan raja Airlangga itu, dalam
kirab tersebut tidak hanya diikuti oleh etnis Jawa. Beberapa etnis seperti
Tionghoa juga turut serta.
"Ini
menunjukkan bahwa negara ini merupakan negara Pancasila dimana dengan
keberagamannya namun tetap satu," katanya. Setelah kirab tersebut juga
akan digelar pementasan wayang semalam suntuk sebagai ruwatan terhadap bangsa
ini.
Editor
:
Farid Assifa
Sumber :
Ulasan :
Warga
negara adalah orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi
unsur negara itu sendiri . Istilah warga negara lebih sesuai dengan
kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau
kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga
dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan
kekuatan bersama,dan setiap warga negara mempunyai persamaan hak didalam hukum
. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk
belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing
hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara
tersebut.
Jadi, setiap warga Negara
mempunyai hak untuk merayakan kegiatan agama ataupun peradaban lain, seperti
contoh kasus diatas. Warga Negara sedang memperingati bulan suro dengan
melempar uang koin. Bulan
Suro merupakan hari raya bagi kaum Jawa dan kirab tersebut merupakan bentuk
ungkapan syukur kepada Tuhan yang Maha Kuasa atas segala limpahan anugerah-Nya.
Dari kegiatan ini, tidak hanya diikuti dari etnis Jawa saja, akan tetapi etnis
Tionghoa pun mengikutinya. Ini menunjukkan bahwa negara ini merupakan negara
Pancasila dimana dengan keberagamannya namun tetap satu.
Pendapatan Sektor Pendidikan Naik
SURABAYA
“ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menaikkan target
pendapatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor perguruan tinggi
asing (PTA) dan badan usaha perguruan tinggi (BUPT) menjadi 30% per tahun dari
12% per tahun.
Kenaikan target pendapatan dilakukan seiring dengan rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi (RUU PT) menjadi undang- undang pada Juni mendatang.Kami sudah menghitung. Kami targetkan ada pemasukan 30% dari PNBP, kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh di Surabaya kemarin. Selama ini, ujar Nuh, Kemendikbud menyumbangkan pendapatan dari bukan pajak sebesar 12% dari PNBP yang ada.
Ada dana sebesar Rp1,5 triliun yang disumbangkan ke kas negara.Semua berasal dari kerja keras Kemendikbud dan jajaran. Nuh mengakui,dalam RUU PT itu penjelasan tentang BUPT tidak secara detil tertuang di dalam isi UU.Namun, keberadaan UU PT bisa dijadikan dasar sebagai landasan hukum BUPT. Dengan BUPT ini, muncul kebijakan tentang penyaluran sumber-sumber dana untuk PT. Menurut dia, saat ini di PT memiliki tiga sumber dana yakni dari pemerintah, mahasiswa berupa SPP dan sumbangan, serta dari kerja sama atau hibah dari perusahaan.
Nantinya pemerintah akan menerapkan kebijakan dengan menaikkan kontribusi kalau seandainya PT bisa menaikkan pendapatan kerja samanya, beber Nuh. Sebaliknya, jika ternyata pendapatan PT meningkat karena menaikkan SPP mahasiswa, pemerintah akan menurunkan kontribusinya.Karena itu, akan jauh lebih baik jika PT tidak meningkatkan pendapatannya dari sisi SPP mahasiswa.
Lebih baik enggak usah dinaikkan. Sekarang yang kami pakai ukuran bukan karena PT mahal atau murahnya biaya pendidikan, melainkan terjangkaunya biaya pendidikan, kata mantan Rektor ITS ini. Dengan rencana kenaikan pendapatan ini, Nuh menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang PTA masuk ke Indonesia. UU PT juga tidak menuangkan larangan PTA ingin berkembang di Indonesia. Sementara itu, Rektor ITS Triyogi Yuwono mengatakan, pihaknya menyambut baik pengesahan RUU PT menjadi undang- undang.
Aturan perundang- undangan tersebut diharapkan dapat digunakan sebagai landasan hukum kuat dalam penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi. Paling tidak, kami punya kekuatan hukum tetap. Masuknya PTA semakin menjadikan kompetisi sehat menunjung kualitas pendidikan di Indonesia, katanya.
Direktur PENS Dadet Pramadihanto menambahkan, jika RUU tersebut disahkan, persaingan untuk menjadikan pendidikan lebih baik akan terasa.Setiap perguruan tinggi akan melakukan inovasi dan mencetak kualitas mahasiswanya dengan baik.
Kenaikan target pendapatan dilakukan seiring dengan rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi (RUU PT) menjadi undang- undang pada Juni mendatang.Kami sudah menghitung. Kami targetkan ada pemasukan 30% dari PNBP, kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh di Surabaya kemarin. Selama ini, ujar Nuh, Kemendikbud menyumbangkan pendapatan dari bukan pajak sebesar 12% dari PNBP yang ada.
Ada dana sebesar Rp1,5 triliun yang disumbangkan ke kas negara.Semua berasal dari kerja keras Kemendikbud dan jajaran. Nuh mengakui,dalam RUU PT itu penjelasan tentang BUPT tidak secara detil tertuang di dalam isi UU.Namun, keberadaan UU PT bisa dijadikan dasar sebagai landasan hukum BUPT. Dengan BUPT ini, muncul kebijakan tentang penyaluran sumber-sumber dana untuk PT. Menurut dia, saat ini di PT memiliki tiga sumber dana yakni dari pemerintah, mahasiswa berupa SPP dan sumbangan, serta dari kerja sama atau hibah dari perusahaan.
Nantinya pemerintah akan menerapkan kebijakan dengan menaikkan kontribusi kalau seandainya PT bisa menaikkan pendapatan kerja samanya, beber Nuh. Sebaliknya, jika ternyata pendapatan PT meningkat karena menaikkan SPP mahasiswa, pemerintah akan menurunkan kontribusinya.Karena itu, akan jauh lebih baik jika PT tidak meningkatkan pendapatannya dari sisi SPP mahasiswa.
Lebih baik enggak usah dinaikkan. Sekarang yang kami pakai ukuran bukan karena PT mahal atau murahnya biaya pendidikan, melainkan terjangkaunya biaya pendidikan, kata mantan Rektor ITS ini. Dengan rencana kenaikan pendapatan ini, Nuh menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang PTA masuk ke Indonesia. UU PT juga tidak menuangkan larangan PTA ingin berkembang di Indonesia. Sementara itu, Rektor ITS Triyogi Yuwono mengatakan, pihaknya menyambut baik pengesahan RUU PT menjadi undang- undang.
Aturan perundang- undangan tersebut diharapkan dapat digunakan sebagai landasan hukum kuat dalam penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi. Paling tidak, kami punya kekuatan hukum tetap. Masuknya PTA semakin menjadikan kompetisi sehat menunjung kualitas pendidikan di Indonesia, katanya.
Direktur PENS Dadet Pramadihanto menambahkan, jika RUU tersebut disahkan, persaingan untuk menjadikan pendidikan lebih baik akan terasa.Setiap perguruan tinggi akan melakukan inovasi dan mencetak kualitas mahasiswanya dengan baik.
Editor :
arief
ardliyanto
Sumber :
Ulasan :
Pengertian Negara atau Definisi negara dalam KBBI
(Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan
tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Pengertian Negara lainnya yang
didefinisikan dalam KBBI adalah kelompok sosial yang
menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan
pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak
menentukan tujuan nasionalnya.
Dari contoh berita diatas,
terlihat bahwa Negara mempunyai organisasi dibawah lembaga politik dan
pemerintahan yang efektif. Dapat diketahui bahwa Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemendikbud) menaikkan target pendapatan penerimaan negara
bukan pajak (PNBP) dari sektor perguruan tinggi asing (PTA) dan badan usaha
perguruan tinggi (BUPT) menjadi 30% per tahun dari 12% per tahun. Direktur PENS
Dadet Pramadihanto menambahkan, jika RUU tersebut disahkan, persaingan untuk
menjadikan pendidikan lebih baik akan terasa.Setiap perguruan tinggi akan
melakukan inovasi dan mencetak kualitas mahasiswanya dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar